Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB) Nagari Batang Arah Tapan Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Nagari Bersama Bamus melakukan Pembahasan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari sesuai dengan Peraturan yang berlaku, dalam Pembahasan tersebut Pemerintah Nagari dan Bamus Nagari berpdeoman kepada :
1. Bedasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
2. Bedasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana NagariĀ yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
3. Bedasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dimana Nagari Batang Arah Tapan menerima Dana di Nagari adalah :
1. Dana ADD sebesar Rp. 429.608.100,-
2. Dana DD sebesar Rp. 809.163.000,-
3. Dana PBH sebesar Rp. 17.511.400,-
dan untuk penyusunan Anggaran Nagari Berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintahan Nagari Tahun Anggaran 2021.